Menurut (Pratiwi,dkk, 2024) Secara etimologi, hadis adalah kata benda (isim) dari kata al-Tahdis yang berarti pembicaraan. Sedangkan, pengertian hadis secara terminologi sebagaimana yang diberikan oleh Mahmud Tahan adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan atau perbuatan atau persetujuan atau sifat.1 Hadis sebagai sumber hukum kedua dalam Islam setelah Al Quran yang bertujuan menjelaskan tentang segala sesuatu yang terdapat dalam Al Quran. Dengan demikian, Al Quran dan hadis menjadi satu kesatuan pedoman bagi hamba Allah dalam perjalanan menuju Allah.
Hadist merupakan sumber ajaran islam yang kedua sebelum Al-Qur’an, secara resmi ditulis dan dikumpulkan dalam suatu kitab pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Abdul Azis oleh karena itu ummat islam wajib menjadikan hadits sebagai pedoman dalam segala aktifitas, baik dalam segala aktifitas maupun dalam pengabdiannya sebagai hamba Allah maupun khalifah di muka bumi ini. Dari tahun wafatnya Rasulullah SAW, sampai tahun ditulisnya hadits,sangat mendukung munculnya pemalsuan-pemalsuan hadits. Hal inilah yang mendorong ulama untuk mencari dan mengumpulkan hadits-hadits. para ulama dalam melakukan penelitian menitik beratkan perhatiannya pada sanad dan matanhadits. Oleh karena itu para ulama menetapkan kaedah kaedah yang berkenaan dengan kedua hal tersebut sebagai syarat yang diterimanya suatu hadits.
Hadis shohih secara etimologi berarti hadis yang sehat, selamat, benar, sah, dan sempurna. Secara istilah, hadis shohih adalah hadis yang sanadnya bersambung tanpa putus sampai kepada Nabi Muhammad SAW, diriwayatkan oleh periwayat yang adil dan dhabith (kuat daya ingatan), serta tidak mengandung cacat (‘illat) atau kejanggalan (syadz).
Hadis shohih merupakan hadis yang paling kuat dan dapat diterima sebagai hujjah dalam menetapkan hukum atau ajaran Islam.Para ulama hadis seperti Ibnu Ash Shalah dan Imam Bukhari menetapkan beberapa kriteria penting agar suatu hadis dikategorikan sebagai shohih, antara lain: sanad atau rantai periwayatan harus berkesinambungan (sanad muttashil), perawi harus adil (memiliki moralitas dan kejujuran tinggi) dan dhabith (hafalannya kuat dan sempurna), serta hadis tersebut bebas dari cacat tersembunyi maupun keterlaluan yang dapat merusak keotentikannya. Hadis shohih tercatat dalam kitab-kitab hadis yang terpercaya seperti Sahih Bukhari dan Sahih Muslim.
PREVIEW
Download File Format

%20.webp)










