Makalah Madzhab Fiqih Sunni

Pengetahuan manusia bersifat dinamis dan terus berkembang dari waktu ke waktu. Allah telah menganugerahi manusia dengan rasionalitas, yang sangat berguna untuk mencerna berbagai pengalaman, melakukan penalaran dan penelitian. Pengetahuan manusia tentang sesuatu harus diatur dan diatur untuk memperoleh pengetahuan yang nyata untuk menjelaskan terjadinya ilmu atau pengetahuan ilmiah. Penataan ilmu berusaha menjelaskan unsur-unsur yang terlibat dalam penelitian ilmiah, mulai dari prosedur pengamatan, pola argumentasi, metode penyajian, asumsi metafisika, sampai mengevaluasi dasar-dasar validitasnya berdasarkan sudut pandang logika formal dan metode praktis. Hal demikian merupakan kajian dalam filsafat ilmu.
Pengetahuan manusia harus diatur dalam bidang filsafat ilmu untuk menentukan kaidah atau teori hukum Islam agar dapat menangkap maksud Tuhan (kajian ilmu). Dalam filsafat ilmu, ilmu tidak pernah berakhir, ia akan berubah dan berkembang selamanya. Dari sudut pandang filsafat ilmu, ilmu tidak boleh berhenti menjadi dogma, tetapi harus selalu mengalami pembaharuan dan perkembangan.
Rasulullah SAW telah meninggalkan warisan penting untuk dipedomani oleh umatnya, yaitu Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Setelah Rosulullah SAW wafat dan seiring perkembangan zaman, persoalan umat semakin banyak dan kompleks yang tentu saja masalah ini tidak semuanya terakomodasi dalam al-Qur’an dan sunnah. Rusullah mengatakan, penyelesaian masalah harus berpedoman pada Alquran atau Sunnah, jika tidak ditemukan pemecahannya akan diselesaikan melalui ijtihad, tentu tidak boleh bertentangan dengan dua sumber utama.

Makalah Madzhab Fiqih Sunni

 
 
 

PREVIEW

 
 

Download File Format

Word Docx …..PDF File

 
 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *