Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam diturunkan dengan membawa petunjuk yang sempurna untuk seluruh aspek kehidupan. Namun, dalam perjalanan wahyu, terdapat ayat-ayat yang hukumnya diganti atau dihapus oleh ayat lain yang datang kemudian. Fenomena ini dikenal dengan istilah nasikh mansukh. Memahami hal ini sangat penting agar umat Islam tidak keliru dalam mengamalkan ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga dapat menjalankan syariat sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Ilmu nasikh mansukh juga menunjukkan bahwa syariat Islam diturunkan secara bertahap sesuai dengan kondisi, kebutuhan, serta kemaslahatan umat pada masa itu. Dengan memahami ilmu ini, seorang muslim dapat melihat bagaimana hikmah Allah SWT dalam menetapkan hukum yang sesuai dengan perkembangan dakwah Islam. Oleh karena itu, kajian nasikh mansukh sangat relevan untuk dipelajari, baik sebagai bekal ilmu maupun sebagai pijakan dalam memahami ayat-ayat hukum secara benar.
Konsep naskh dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, salah satunya melalui firman Allah Swt dalam Surah Al-Baqarah ayat 106:
مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Ayat mana saja yang Kami nasakhkan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.Tidakkah kamu tahu bahwa sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?”
Ayat ini menjadi dasar dari pembahasan tentang adanya penghapusan dan penggantian ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur’an.Ini menunjukkan bahwa Allah dengan hikmah-Nya mengganti sebagian hukum yang telah diturunkan, demi kebaikan umat manusia.
Mengingat pentingnya pemahaman tentang naskh mansukh, terutama dalam memahami hukum-hukum yang telah diganti atau disempurnakan, maka pembahasan ini perlu diangkat secara mendalam. Dengan mempelajari naskh mansukh, umat Islam akan lebih bijak dalam memahami dan menerapkan ajaran Islam secara kontekstual dan historis.
PREVIEW
Download File Format












