Ilmu pengetahuan perundang-undangan adalah cabang ilmu hukum yang mempelajari proses pembentukan, penyusunan, dan penerapan peraturan perundang-undangan. Dalam negara hukum seperti Indonesia, undang-undang menjadi sumber hukum utama yang mengikat masyarakat, sehingga perlu disusun berdasarkan asas, metode, dan kaidah yang benar.
Namun, dalam praktik masih sering ditemukan peraturan yang tumpang tindih atau tidak harmonis, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, kajian terhadap ilmu perundang-undangan sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga bermanfaat, adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, kajian mengenai ilmu pengetahuan perundang-undangan menjadi sangat relevan untuk dipelajari dan dikembangkan, agar sistem hukum Indonesia semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mewujudkan cita-cita negara hukum yang demokratis.
PREVIEW
Download File Format












