Konsep Rule of law atau negara hukum merupakan salah satu fondasi paling krusial dalam perkembangan peradaban politik modern. Prinsip ini lahir dari kesadaran historis bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung melahirkan tirani, penyalahgunaan otoritas, dan penindasan terhadap rakyat. Karena itu, hukum diposisikan sebagai “penguasa tertinggi” yang mengikat seluruh warga negara, termasuk penguasa, pejabat publik, dan lembaga negara.1
Dalam sejarah Eropa, Rule of law muncul sebagai hasil pergulatan panjang antara kekuasaan raja dan para bangsawan. Pemberlakuan Magna Charta pada tahun 1215 menjadi tonggak penting dalam pembatasan kekuasaan raja dengan prinsip bahwa kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.2 Konsep ini terus berkembang dalam pemikiran politik modern, terutama melalui Locke yang menegaskan bahwa hukum dibangun untuk melindungi hak-hak alamiah manusia, dan Montesquieu yang mengembangkan pemisahan kekuasaan sebagai jaminan terhadap tirani pemerintah.3
Di Indonesia, konsep negara hukum bukanlah gagasan yang lahir belakangan, tetapi telah menjadi bagian dari dasar negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum Indonesia memiliki karakter khas karena bertumpu pada Pancasila, sehingga tidak hanya menekankan supremasi hukum, tetapi juga nilai ketuhanan, kemanusiaan, keadilan sosial, dan demokrasi yang beradab.4
Namun demikian, realitas empiris menunjukkan bahwa penerapan Rule of law di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan seperti praktik korupsi, lemahnya penegakan hukum, ketidaksetaraan di hadapan hukum, serta intervensi kekuasaan dalam proses peradilan. Oleh sebab itu, kajian komprehensif mengenai Rule of law sangat diperlukan untuk memahami bagaimana idealitas negara hukum dapat diimplementasikan dalam kehidupan bernegara.
PREVIEW
Download File Format



%20.webp)








