Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat. Tujuannya agar peserta didik menjadi manusia beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah mewujudkan negara yang adil dan makmur, di mana keadilan berarti hukum ditegakkan secara beradab dan kemakmuran berarti terpenuhinya kebutuhan hidup rakyat.
Meskipun Indonesia telah mengalami banyak kemajuan sejak kemerdekaan, cita-cita tersebut belum sepenuhnya tercapai. Tantangan bangsa ke depan semakin kompleks dan menuntut peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam hal ini, pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam membangun peradaban dan kemajuan bangsa. Oleh sebab itu, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai kebijakan dan program pembangunan pendidikan sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, demi tercapainya bangsa yang maju, berkarakter, dan bermartabat.
PREVIEW
Download File Format












