Demokrasi sebagai sistem pemerintahan di Indonesia berakar dari perjuangan rakyat untuk mendapatkan kedaulatan dan kebebasan politik yang nyata setelah era penjajahan. Pada awal abad ke-20, ide-ide demokrasi mulai masuk ke Indonesia melalui pendidikan dan pemikiran yang dibawa oleh generasi muda yang belajar di luar negeri, terutama Eropa.[1] Mereka terpengaruh oleh konsep demokrasi modern yang menekankan kedaulatan rakyat dan pemerintahan berdasarkan persamaan hak serta kebebasan politik. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 menjadi titik awal penerapan demokrasi di tanah air.[2]
Setelah merdeka, demokrasi di Indonesia mengalami berbagai fase penting. Pada masa awal kemerdekaan (1945-1959), Indonesia menerapkan demokrasi parlementer dengan peran aktif parlemen dan partai politik.[3] Namun, ketidakstabilan politik menyebabkan dikeluarkannya Dekrit Presiden tahun 1959 yang menandai berakhirnya sistem tersebut dan dimulainya era demokrasi terpimpin (1959-1965) dengan kekuasaan presiden yang lebih sentralistik.[4] Setelah itu, Indonesia memasuki era Demokrasi Pancasila yang berlandaskan nilai-nilai musyawarah dan kekeluargaan, berlangsung hingga Orde Baru berakhir pada 1998.[5]
Era reformasi dimulai sejak 1998 dengan komitmen mengembalikan demokrasi pada jalurnya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Reformasi membawa demokrasi yang lebih terbuka dengan pemilihan umum yang langsung, kebebasan pers, serta desentralisasi kekuasaan ke daerah-daerah.[6] Sejak saat itu, demokrasi di Indonesia berupaya memperkuat partisipasi rakyat, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan pemerintahan yang bersih dan transparan.[7]
demokrasi di Indonesia sangat dipengaruhi oleh perjuangan rakyat akan hak politik dan kebebasan, adaptasi nilai-nilai demokrasi universal, serta dinamika sejarah politik nasional yang terus berkembang hingga saat ini.
[1] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta: Gramedia, 2008), 25.
[2] Ibid., 41.
[3] Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), 54.
[4] Azyumardi Azra, Demokrasi dan Civil Society (Jakarta: Prenada Media, 2003), 77.
[5] Herbert Feith, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (Ithaca: Cornell University Press, 1962).
[6] Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), 112.
[7] Ibid., 117.
PREVIEW
Download File Format












