Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah (hablum minallah), tetapi juga hubungan antar manusia (hablum minannas), termasuk dalam bidang ekonomi. Salah satu bentuk muamalah yang paling sering dilakukan manusia adalah jual beli (al-bay‘).
Dalam kehidupan sehari-hari, jual beli menjadi kegiatan yang sangat penting karena melalui transaksi inilah kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Namun, Islam memberikan aturan dan pedoman yang jelas agar kegiatan ekonomi tidak keluar dari batas yang halal dan adil. Prinsip dasar jual beli dalam Islam adalah kerelaan (tarāḍin) antara penjual dan pembeli sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…”
(QS. An-Nisā’ [4]: 29)
Dengan demikian, jual beli bukan hanya kegiatan ekonomi, tetapi juga ibadah sosial yang memiliki nilai moral dan hukum.
PREVIEW
Download File Format












