Makalah Istimbath Hukum Ortodhonti

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran, khususnya kedokteran gigi, telah melahirkan berbagai prosedur medis yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup manusia, salah satunya adalah Ortodonti. Ortodonti, atau yang lebih dikenal dengan pemasangan kawat gigi (behel), merupakan cabang ilmu kedokteran gigi yang berfokus pada koreksi susunan gigi dan rahang yang tidak normal (maloklusi) . Prosedur ini dapat dilakukan dengan dua tujuan utama: fungsional/medis dan estetika/kosmetik.
Dari sisi fungsional atau medis, maloklusi seringkali menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius, seperti kesulitan mengunyah makanan (mastikasi), gangguan berbicara (fonetik), masalah kebersihan gigi dan mulut yang berujung pada penyakit periodontal dan karies, hingga nyeri pada sendi temporomandibular (TMJ). Dalam konteks ini, perawatan ortodonti dipandang sebagai tindakan pengobatan (‘ilāj), ikhtiar untuk menghilangkan penyakit (izālat al-ḍarar), dan upaya untuk mengembalikan fungsi organ tubuh pada kondisi normalnya (fitrah). Dalam kaidah fikih, berobat dan menjaga kesehatan merupakan anjuran syariat yang sejalan dengan prinsip hifẓ al-nafs (memelihara jiwa) dan hifẓ al-ṣiḥḥah (memelihara kesehatan).
Dalam tradisi fikih Islam, terdapat larangan tegas terhadap tindakan yang bertujuan mengubah ciptaan Allah (taghyīr khalq Allāh) untuk tujuan kecantikan yang bersifat berlebihan (tabarruj), seperti yang disimpulkan dari hadis tentang larangan mencabut alis (nāmiṣah), mengikir gigi (fālijah), dan membuat tato (wāsyimah). Dalil-dalil ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai status hukum ortodonti: Apakah prosedur ortodonti, khususnya yang hanya bertujuan estetika, termasuk dalam kategori ‘mengubah ciptaan Allah’ yang dilarang, ataukah ia termasuk ‘pengobatan’ yang diperbolehkan, atau bahkan ‘memperindah diri’ yang dalam batasan tertentu diperkenankan?
Perbedaan pandangan ulama kontemporer menunjukkan kompleksitas masalah ini. Sebagian ulama cenderung membolehkan secara mutlak jika ada indikasi medis dan memfungsikan kembali gigi. Sementara sebagian yang lain berpendapat bahwa jika tujuan utama hanya untuk kecantikan dan tidak ada gangguan fungsional yang berarti, tindakan tersebut terlarang karena dianggap mengubah ciptaan Allah. Selain itu, ada juga ulama yang menggunakan pendekatan Maqāṣid al-Sharī’ah (Tujuan-tujuan Syariat) untuk membedakan antara kebutuhan primer (ḍarūriyyāt), kebutuhan sekunder (ḥājiyyāt), dan penyempurnaan/penghiasan (taḥsīniyyāt). Dalam konteks ini, ortodonti yang bertujuan memperbaiki fungsi dan menghilangkan bahaya dimasukkan ke dalam kategori ḍarūriyyāt atau ḥājiyyāt yang hukumnya boleh, sementara yang semata-mata untuk kecantikan dapat dianggap sebagai taḥsīniyyāt atau bahkan dilarang jika melanggar kaidah taghyīr khalq Allāh.

Makalah Istimbath Hukum Ortodhonti

 
 
 

PREVIEW

 
 

Download File Format

Word Docx …..PDF File

 
 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *