Allah SWT mengutus para Nabi dan Rasul-nya kepada ummat manusia untuk memberi petunjuk kepada jalan yang lurus dan benar agar mereka behagia dunia dan akhirat. Rasulullah lahir ke dunia ini dengan membawa risalah islam, petunjuk yang benar. Hukum syara’ adalah khitab syari’ (seruan Allah sebagai pembuat hukum) baik yang sumbernya pasti (qath’i tsubut) seperti Al-Qur’an dan Hadist, maupun ketetapan yang sumbernya masih dugaan kuat (zanni tsubut) seperti hadist yang bukan tergolong mutawatir.
Hadist merupakan sumber syari’at islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Hadist memiliki fungsi yang sangat penting terhadap Al-Qur’an. Dalam fungsi tersebut hadist menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an yang tidak ada penjelasan yang dapat mengerti di dalamnya. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dijelaskan tentang kedudukan dan fungsi hadist
PREVIEW
Download File Format












