Fiqih merupakan ilmu yang mengatur tentang hukum-hukum Islam. Dalam lingkungan Islam, ilmu fiqih terus menglami perkembangan yang cukup pesat dari zaman Rasulullah SAW sampai sekarang. Sepeninggal Rasulullah SAW para sahabat mulai melakukan ijtihad untuk menentukan suatu hukum, kemudian pada masa tabi’in perkembangan ilmu fiqih berkembang cukup pesat. Pada masa tabi’in inilah mulai muncul beberapa imam madzhab seperti imam Maliki, Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Empat imam madzhab diatas memiliki cara pandang dan dasar-dasar tersendiri dalam menentukan hukum maupun kaidah-kaidah fiqih, baik tentang fiqih ibadah, muamalah, maupun bidang fiqih lainnya. Para umat muslim di dunia juga menganut madzhab- madzhab dari empat madzhab tersebut. Menurut sejarah, dari kekempat imam madzhab, madzhab Hanafi adalah permulaan madzhab.
Download File Format











