Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban kewarganegaraan. Setiap hal yang dikerjakan semestinya sesuai dengan tujuan, cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang diharapkan. Pendidikan kewarganegaraan adalah program yang berisikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua yang semuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analisis, bersikap serta bertindak demokratis dalam menjalankan kehidupan yang berdasarkan pancasila dan undang-undang 1945.
Kewaganegaraan dalam bahasa latin disebut “civis”, selanjutnya dari kata “civis” ini dalam bahasa inggris timbul kata “civic” artinya mengenali warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata “civic” lahir kata “civics” ilmu kewarganegaraan dan civic education, pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang cangkupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan hak asasi manusia. Sementara itu, Zamroni (2001) berpendapat bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktifitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak warga masyarakat. Pengertian lain didefinisikan oleh Merphin Panjaitan (1998), bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang diagonal. Sementara Soedijarto (1996) Mengartikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik agar menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
PREVIEW
Download File Format












