Sejarah umat Islam selalu dinamis, terdapat perubahan dalam kebudayaan maupun peradabannya. Salah satu dari peradabannya adalah pada aspek hukum Islam yang sering disebut sebagai fiqih. Sejarah fiqih selalu disertai adanya perbedaan, terutama dalam pertimbangan istinbat al-hukm .Perbedaan pendapat dalam lapangan hukum sebagai hasil penelitian (ijtihad), tidak perlu dipandang sebagai faktor yang melemahkan kedudukan hukum Islam, bahkan sebaliknya bisa memberikan kelonggaran kepada banyak orang sebagaimana yang diharapkan Nabi :
إختلاف أمتي رحمة ) رواه البيهقي فى الرسالة الأشعرية(
Artinya : ‚Perbedaan pendapat di kalangan umatku adalah rahmat‛ (HR. Baihaqi dalam Risalah Ash’ariyyah).
Hal ini berarti, bahwa orang bebas memilih salah satu pendapat dari pendapat yang banyak itu, dan tidak terpaku hanya kepada satu pendapat saja.Pada masa Bani Abbasiyah, hukum Islam mengalami masa keemasan, yaitu dengan adanya para mujtahid serta kodifikasi karya mereka. Keberadaan para Mujtahid yang menjadikan sebagian murid-murid melemba-gakan ajarannya. Hal ini meruapakan salah satu hal terbentuknya madzhab.
Dalam sejarah pengkajian hukum Islam dikenal beberapa madzhab fiqih yang secara umum terbagi dua, yaitu madzhab sunni dan madzhab shi’i. Di kalangan Sunni terdapat beberapa madzhab, yaitu {Hanafi, Maliki, Shafi’i dan Hanbali}. Sedangkan di kalangan syiah terdapat dua madzhab fiqih, yaitu Zaidiyah dan Ja’fariah. Namun yang masih berkembang kini hanyalah madzhab Ja’fariah dan Shi’ah Imamiyah.Berdasarkan uraian di atas, dalam makalah ini akan membahas tentang sebab-sebab terjadinya perbedaan madzhab.
PREVIEW
Download File Format












