Perkembangan zaman dan budaya modern telah melahirkan berbagai tradisi baru dalam prosesi pernikahan, salah satunya adalah kegiatan pra-wedding. Istilah ini biasanya merujuk pada rangkaian aktivitas sebelum akad nikah, seperti lamaran, tukar cincin, sesi foto pre-wedding, hingga perencanaan pesta. Meskipun bersifat sosial-budaya dan bukan ritual agama, pra-wedding tetap menyentuh wilayah syariat karena melibatkan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang belum menjadi mahram.
Dalam hal ini, kajian hukum Islam sangat diperlukan. Nahdlatul Ulama (NU), sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, memegang pendekatan istinbath hukum yang khas, kontekstual, dan berakar pada tradisi fiqh klasik. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana NU menyikapi persoalan pra-wedding melalui metode istinbath hukum yang digunakannya.
PREVIEW
Download File Format












