Indonesia adalah negara yang mengedepankan hukum, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 . Hal ini berarti bahwa semua hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara harus mengikuti hukum. Aturan-aturan adalah alat utama untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam negara yang berbasis hukum .
Membuat undang-undang bukanlah hal yang mudah. Proses ini harus berdasarkan fondasi yang kuat dan prinsip-prinsip yang jelas, agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara resmi, tetapi juga diterima dengan baik, adil, dan efektif dalam masyarakat . Proses yang baik akan menghasilkan aturan yang berkualitas, tidak saling bertentangan, dan mampu memenuhi kebutuhan zaman.
Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang landasan filosofis, sosiologis, dan hukum, serta prinsip-prinsip pembentukan dan penerapan undang-undang sangat penting bagi para pembuat hukum dan masyarakat umum. Makalah ini akan membahas dengan rapi tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip tersebut.
PREVIEW
Download File Format












