Kewarganegaraan sangan wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang hidup, tinggi, dan melakukan semua aktifitasnya di suatu negara. Setiap warga negara akan memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama sebagai warga negara. Setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga dapat menghindarkan terjadinya “starless” atau tidak berkewarganegaraan.
Sebagai warga negara wajib membina hak dna kewajiban yang telah diatur dalam UUD 1945 dengan baik. Tujuan agar generasi muda menjadi warga negara yang baik. Indonesia telah mewajibkan untuk mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan di lima status, pertama sebagai mata pelajaran disekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai satuan crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam pemikiran individual dan kelompok pakar terkait.
Download File Format











