Pancasila, sebagai ideologi nasional Indonesia, telah menjadi landasan negara sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Diformulasikan oleh Soekarno dan disepakati oleh para pendiri bangsa melalui sidang BPUPKI dan PPKI, Pancasila terdiri dari 5 sila yang mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Dalam konteks modern, Pancasila tetap relevan sebagai perekat bangsa yang beragam, panduan penyelenggaraan negara, dan sumber nilai moral masyarakat. Makalah ini bertujuan untuk membahas kedudukan, fungsi, dan tantangan Pancasila sebagai ideologi nasional di era kontemporer, serta relevansinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
PREVIEW
Download File Format












